Strategi
Perencanaan dan Manajemen Pajak Perusahaan
I. Konsep Dasar Strategi dan Perencanaan Pajak
Pada umumnya, perencanaan pajak (tax planning) merujuk
kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak agar utang pajak
berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan
perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat diartikan sebagai
perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat
waktu sehingga dapat secara optimal menghindari pemborosan sumber daya.
Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen
pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban
perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan
seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Langkah
selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan
pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan
pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar
dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya,
penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimimalisasi
kewajiban pajak.
Perencanaan pajak umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan
apakah suatu transaksi atau kejadian mempunyai dampak perpajakan. Apabila
kejadian tersebut mempunyai dampak pajak, apakah dampak tersebut dapat
diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya. Selanjutnya,
apakah pembayaran pajak tersebut dapat ditunda.
Pada dasarnya, perencanaan pajak harus memenuhi
syarat-syarat berikut: (1) tidak melanggar ketentuan perpajakan, (2) secara
bisnis dapat diterima, dan (3) bukti-bukti pendukungnya memadai.
Mohammad Zain (2005 : 43) mendefinisikan bahwa :
“Perencanaan
pajak adalah proses mengorganisasi usaha Wajib Pajak atau kelompok Wajib Pajak
sedemikian rupa sehingga utang pajaknya, baik wajib pajak penghasilan maupun
pajak-pajak lainnya, berada dalam posisi yang paling minimal sepanjang hal ini
dimungkinkan oleh ketentuan perundang-undangan perpajakan maupun secara
komersial.”
Tujuan Tax Planning
Tujuan tax
planning secara lebih khusus ditujukan untuk memenuhi hal-hal sebagai
berikut :
Menghilangkan/menghapus
pajak sama sekali
Menghilangkan/menghapus
pajak dalam tahun berjalan
Menunda
pengakuan penghasilan
Mengubah
penghasilan rutin berbentuk capital gain
Tahapan Tax Planning
Menganalisis
informasi yang ada (analyzing the existing data base)
Membuat
satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak (designing one or more
possible tax plans)
Mengevaluasi
pelaksanaan perencanaan pajak (evaluating a tax plan)
Mencari kelemahan dan memperbaiki
kembali rencana pajak (debugging the
tax plans)
Memutakhirkan
rencana pajak (updating the tax plan)
Strategi Umum Perencanaan Pajak
a. Tax
saving
Tax saving merupakan upaya efisiensi beban pajak melaluipemilihan alternatif pengenaan pajak
dengan tarifyang lebih rendah.Misalnya, perusahaanyang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp.
100 juta dapat melakukan perubahan pemberian natura kepada karyawanmenjadi tunjangan dalam bentuk uang.
Penghematan pajak atasperubahan ini
berkisar antara5%-25% untuk penghasilan karyawan sampaidengan Rp. 200 juta.
b. Tax
avoidance
Tax avoidance merupakan upaya efisiensi beban pajak denganmenghindari pengenaan pajak melalui
transaksiyang bukan merupakan objekpajak. Misalnya, perusahaanyang masih mengalami
kerugian,perlu mengubah
tunjangan karyawan dalam bentuk uang menjadi pemberian natura karena natura bukan merupakan objek pajak PPh
Pasal21. Dengan demikian, terjadi penghematan
pajak antara 5%-35%.
c. Menghindari
pelanggaran atas peraturan perpajakan
Dengan menguasai peraturan pajakyang
berlaku, perusahaan dapatmenghindari timbulnya sanksi
perpajakan berupa:
· Sanksi
administrasi: denda, bunga, atau kenaikan;
· Sanksi pidana:
pidana atau kurungan.
d. Menunda
pembayaran kewajiban pajak
Menunda
pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar peraturanyang berlaku dapat dilakukan melalui penundaan pembayaran
PPN. Penundaan ini dilakukan
dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktuyang diperkenankan, khususnya untuk
penjualankredit. Dalam hal ini,
penjual dapat menerbitkan faktur pajak pada akhirbulan berikutnya
setelah bulan penyerahan barang.
e. Mengoptimalkan
kredit pajak yang diperkenankan
Wajib Pajak sering kurang memperoleh informasi mengenai
pembayaran pajak yang
dapat dikreditkan yang merupakan pajakdibayar dimuka. Misalnya, PPh Pasal22 atas pembeliansolar dan/atau
impor dan Fiskal Luar Negeri atas perjalanan dinas pegawai.
II. Penghindaran Pajak dan Penyelundupan Pajak
Penyelundupan pajak mengandung arti sebagai manipulasi
secara ilegal atas penghasilannya untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang,
sedang penghindaran pajak dapat diartikan sebagai manipulasi penghasilannya
yang legal yang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan untuk mengefisiensikan pembayaran jumlah pajak yang terutang. Dengan
asumsi bahwa WP akan melaporkan seluruh penghasilannya secara jujur, maka wajarlah
apabila wajib pajak mengklaim semua pengurangan-pengurangan dan kredir pajak
yan gmenjadi haknya atau dengan perkataan lain perencanaan pajak adalah
perbuatan yang sifatnya mengurangi beban pajak secara legal dan bukan
mengurangi kesanggupan memenuhi kewajiban perpajakannya melunasi utang-utang
pajaknya.
Selanjutnya dikemukakan bahwa suatu hal yang wajar apabila
seorang wajib pajak membayar pajaknya tidak melebihi apa yang menjadi
kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku dengan mengingat asumsi yang dibuat pada waktu merencanakan
undang-undang pajak tersebut bahwa wajib pajak akan melaporkan semua
penghasilannya dengan benar dan mengklaim semua potongan-potongan yang
diperkenankan oleh undang-undang pajak, sehingga secara moral pun tidak
dianggap salah, apabila pengurangan beban pajak melalui penghindaran pajak
tersebut masih dalam batas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku.
Menurut Robert H. AnderconPenyelundupan pajak adalah
penyelundupan pajak yang melanggar undang- undang pajak, sedang Penghindaran
pajak adalah cara rnengurangi paiak yang masih dalam batas ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan dan dapat dibenarkan, terutama melalui
perencanaan Pajak.
III. Tekhnik Dasar Manajemen Pajak dan Perencanaan Pajak
Perencanaan dan Manajemen Pajak adalah suatu keniscayaan
bagi setiap perusahaan yang menginginkan adanya penghematan pajak karena dalam
undang-undang perpajakan Indonesia hal ini diperkenankan. Dengan menyusun perencanaan
dan manajemen pajak sejak dini perusahaan akan terhindar dari segala hal
yang mengakibatkan
peningkatan beban pembayaran pajak.
Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen
pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban
perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan
seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Langkah
selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation)
dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini,
dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya
adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan.
Pada umumnya, penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk
meminimimalisasi kewajiban pajak.
Langkah-Langkah Pokok Strategi
Perencanaan Pajak
Menurut Zain (2005 : 70-71) dalam bukunya menjelaskan,
langkah-langkah dalam penyusunan perencanaan pajak yang merupakan komponen
sistem manajemen pajak adalah :
1. Menetapkan sasaran atau tujuan manajemen pajak
2.
Situasi sekarang dan identifikasi pendukung dan penghambat tujuan
3.
Pengembangan rencana atau perangkat tindakan untuk mencapai tujuan
MANAJEMEN
PAJAK (TAXMANAGEMENT )
Manajemen perpajakan (Tax Management ) merupakan suatu
proses untuk meminimalkan beban pajak (minimizing tax burden), dimana
dalam hal ini tetap berada pada jalur (on the track )ketentuan peraturan
per-UU-an perpajakan ( lawful ) dan tidak melanggarnya (unlawful ).
Untuk mendapatkan penghematan pajak (tax benefit atau tax saving dan
kemanfaatan usaha lainnyadilakukan melalui fungsi-fungsi manajemen pajak yang
terdiri dari perencanaan pajak (Tax Planning ), pengimplementasian
pajak ( tax implementation ), pengendalian pajak (tax control )yang
berkesinambungan.
Tax Management merupakan pelaksanaan dari peran
pengaturan dan pengawasan dalam bidang perpajakan (organization and
controlling ). Pelaksanaannya bersifat rutin/regular,
karena bersangkutan dengan transaksi yang berulang kali terjadi.Tax
Management bertujuan untuk meminimalisasi tax exposure/risiko hutang
pajak yang mungkin akan timbul dalam suatutransaksi yang rutin tersebut.
Contoh
Tax Management
Suatu perusahaan melakukan penjualan dengan orientasi
ekspor. Sedangkan, bahan baku banyak dibeli di dalam negeri. Dengan
demikian, maka PPN masukan yang diperoleh lebih besar daripada PPN
keluaran, akibatnya harus dilakukan restitusi, mungkin tiap tahun atau tiap
bulan harus dilakukan proses tersebut. Divisi perpajakan harus melakukan suatu
proses Tax Management berupa me-manage restitusi pajak yang berjalan.
Misalnya : me-mantain suatu rekonsiliasi pajak antara Penjualan menurut PPh
badan dan menurut SPM PPN, merapikan faktur pajak masukan, serta
bank account ataupun voucher pembayaran yang diperlukan. Kita
bisa bayangkan jika hal ini tidak ter- manage dengan baik, restitusi akan
membawa denda dan hutang pajak yang materiil tentunya.
Beberapa
Teknik dari Tax Management
Membuat
rekonsiliasi data akuntansi dan pajak seperti : Beban pegawai vs
Nilai penghasilan bruto di SPT PPh psl 21 ,Sales revenue (as per book/PL)
vs Peredaran dari SPM PPN.
Mengontrol
dokumentasi untuk mendukung transaksi yang terjadi. Misalnya: Surat Perintah
Kerja (Kontrak), Perjanjian Jual Beli, Akte Notaris.
Sistem
administrasi keuangan untuk memastikan perhitungan pajak yang tepat
dan pembayaran yang tepat waktu.
Sistem
arsip laporan dan korespondensi pajak yang teratur serta terkontrol.
Management
atas proses tax audit
Aspek-aspek dalam Tax Planning
a. Aspek Formal dan
Administratif
- Kewajiban
mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok WajibPajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
(NPPKP);
- Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan;
- Memotong dan/atau memungut pajak;
- Membayar pajak;
- MenyampaikanSurat Pemberitahuan.
b. Aspek Material
Basis penghitungan pajak adalah objek pajak. Dalam rangka
optimalisasialokasi sumber
dana, manajemen akan merencanakan pembayaran pajakyang tidak lebih dan tidak kurang.
Untuk itu, objek pajak harus dilaporkansecara
benar dan lengkap.
IV. Etika Dalam Manajemen Pajak
Penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak,
khususnya badan dalam bentuk tax avoidance, memang dimungkinkan
atau dalam hal ini tidak bertentangan dengan undang-undang atau ketentuan hukum
yang berlaku, karena dianggap praktek-praktek yang berhubungan dengan tax
avoidance lebih kepada pemanfaatan lubang-lubang atau celah-celah atau
bisa juga kekosongan-kekosongan dalam undang-undang perpajakan. Pemerintah
dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak tidak bisa berbuat apa-apa –melakukan
penuntutan secara hukum, meskipun praktek tax avoidance ini
akan mempengaruhi penerimaan negara dari sektor pajak. Praktek tax
avoidance ini sebenarnya suatu dilema bagi pemerintah, karena wajib
pajak melakukan pengurangan jumlah pajak yang harus dibayar, tetapi dilakukan
dengan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Strategi
dalam Tax Planning
Ada beberapa cara yang biasanya dilakukan atau dipraktekkan
wajib pajakuntuk meminimalkan pajak yang harus dibayar, misalnya seperti yang
dikemukakan
oleh Sophar Lumbantoruan dalam bukunya akuntansi pajak ( 1996:
489
) yaitu :
· Pergeseran
pajak (shifting), ialah pemindahan atau mentransfer beban pajak
dari
subjek pajak kepada pihak lain, dengan demikian, orang atau badan yang
dikenakan
pajak mungkin sekali tidak menanggungnya.
· Kapitalisasi,
ialah pengurangan harga objek pajak sama dengan jumlah pajak
yang
akan dibayarkan kemudian oleh pembeli.
· Transformasi,
ialah cara pengelakan pajak yang dilakukan oleh pabrikan
dengan
cara menanggung beban pajak yang dikenakan terhadapnya.
· Tax
Evasion, ialah penghindaran pajak dengan menlanggar ketentuan
peraturan
perpajakan.
· Tax
Avoidance, ialah penghindaran pajak dengan menuruti peraturan yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar