matamultibook.blogspot.com
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
BAB I
A. Pengertian dan konsep pajak pertambahan nilai (PPN)
Pajak pertambahan nilai adalah Pajak
yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam
peredarannya dari produsen ke konsumen Pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan
nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Pertambahan nilai suatu barang dapat
dihitung melalui dua cara pendekatan :
1.Pertama dihitung melalui selisih antara nilai suatu komiditi
dengan nilai masukan antara yang digunakan untuk menghasilkan komiditi
tersebut.
2.Kedua, nilai tambah dapat juga dihtung melalui penjumlahan
dari seluruh nilai masukan primer yang digunakan untuk menghasilkan suatu
komiditi.
Sistem PPN di Indonesia mendasarkan perhitungan nilai
tambah pada selisih antara nilai suatu komiditi dengan nilai masukannantara
yang digunakan.
Salah satu faktor adanya PPN di Negara-negara karena PPN dapat
menghindari timbulnya pajak ganda.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Cara
perhitungan PPN dan PPNBM
Perhitungan PPN dapat
dilakukan dengan tiga cara yaitu :
1. Cara penjumlahan (addtional method) cara ini
dilakukan dengan menjumlahkan seluruh unsure nilai tambah, yaitu upah/gaji,
biaya modal, penyusutan, dan biaya-biaya faktor produksi lain; kemudian
hasilnya dikalikan dengan person pajak.
2. Cara pengurangan (subtraction method) yaitu
dengan cara mencari selisih antara penerimaan penjualan hasil produksi
perusahaan dengan pengeluaran-pengeluaran untuk membeli masukan antara bagi
produk tersebut. Hasil pengurangan ini kemudian dikalikan dengan persentase pajak.
3. Metode kredit pajak (tax credit method) yaitu
mencari selisih antara pajak yang dibayarkan dari penerimaan penjualan
produk-produk perusahaan dengan pajak yang telah dibayar leveransir perusahaan
pada saat pembelian masukan antara bagi produk tersebut.
Cara menghitung PPN dan PPNBM pada prinsipnya adalah
sebagai berikut
·
PPN yang terutang =
tarif x DPP
·
PPN yang terutang
merupakan Pajak Keluaran (PK) yang dipungut oleh PKP penjual dan merupakan
Pajak Masukan bagi PKP pembeli
B. Tarif
PPN dan PPNBM
Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen)
1. Tarif PPnBM adalah paling rendah 10% (sepuluh
persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)
2. Tarif PPN dan PPnBM atas ekspor BKP adalah 0%
(nol persen).
C. Dasar
Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena
Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang- Undang PPN dan
potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
1. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk
semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena
penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut
UndangUndang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
2. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang
menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan
pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk
Impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-undang PPN.
3. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang,
termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
4. Nilai lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan
sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan. Nilai lain
yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai berikut:
· Pemakaian sendiri BKP dan atau JKP adalah
Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
· Pemberian cuma-cuma BKP dan atau JKP adalah
Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
· Penyerahan media rekaman suara atau gambar
adalah perkiraan Harga Jual rata-rata;
· Penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil
rata-rata per judul film;
· Persedian BKP yang masih tersisa pada saat
pembubaran perusahaan, adalah harga pasar yang wajar;
· Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan atau yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan,
sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan
dapatdikreditkan, adalah harga pasar wajar;
· Kendaraan bermotor bekas adalah 10% dari Harga
Jual.
· Penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro
pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang
seharusnya ditagih.
· Jasa pengiriman paket adalah adalah 10%
(sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
· Jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah
seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon;
· Penyerahan BKP dan atau JKP dari Pusat ke
Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP dan atau JKP antar cabang adalah
Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
· Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau
melalui juru lelang adalah harga lelang.
D. Contoh – contoh perhitungan PPN
Contoh 1
PKP “A” dalam bulan Januari 2010 menjual tunai Barang Kena Pajak kepada PKP “B” dengan Harga Jual Rp. 25.000.000,00
PKP “A” dalam bulan Januari 2010 menjual tunai Barang Kena Pajak kepada PKP “B” dengan Harga Jual Rp. 25.000.000,00
PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “A” = 10% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00 PPN sebesar Rp. 2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “A”.
Contoh 2.
PKP “B” dalam bulan Pebruari 2010 melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian sebesar Rp. 15.000.000,00
PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “B” = 10% x Rp. 15.000.000,00 = Rp. 1.500.000,00 PPN sebesar Rp. 1.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “B”.
Contoh3.
Pengusaha Kena Pajak “C” mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor sebesar Rp. 35.000.000,00
PPN yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai =
10% x Rp. 35.000.000,00
= Rp. 3.500.000,00
Contoh 4.
Pengusaha Kena Pajak
“D” mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dengan Nilai Impor sebesar
Rp. 50.000.000,00 Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut selain
dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM misalnya dengan tarif 20%.
Penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah:
a. Dasar Pengenaan Pajak Rp. 50.000.000,00
b. PPN = 10% xRp. 50.000.000,00 = Rp. 5.000.000,00
c. PPn BM = 20% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 10.000.000,00
b. PPN = 10% xRp. 50.000.000,00 = Rp. 5.000.000,00
c. PPn BM = 20% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 10.000.000,00
Kemudian PKP “D” menggunakan BKP yang diimpor tersebut sebagai bagian dari suatu BKP yang atas penyerahannya dikenakan PPN 10% dan PPnBM dengan tarif misalnya 35%. Oleh karena PPnBM yang telah dibayar atas BKP yang diimpor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka PPnBM sebesar Rp. 10.000.000,00 dapat ditambahkan ke dalam harga BKP yang dihasilkan oleh PKP “D” atau dibebankan sebagai biaya.
Misalnya PKP “D” menjual BKP yang dihasilkannya kepada PKP “X” dengan harga jual Rp. 150.000.000,00 maka penghitungan PPN dan PPn BM yang terutang adalah :
a. Dasar Pengenaan Pajak Rp. 150.000.000,00
b. PPN = 10% x Rp. 150.000.000,00 = Rp. 15.000.000,00
c. PPn BM = 35% x Rp. 150.000.000,00 = Rp. 52.500.000,00
b. PPN = 10% x Rp. 150.000.000,00 = Rp. 15.000.000,00
c. PPn BM = 35% x Rp. 150.000.000,00 = Rp. 52.500.000,00
PPN sebesar Rp. 5.000.000,00 yang dibayar pada saat impor merupakan pajak masukan bagi PKP “D” dan PPN sebesar Rp. 15.000.000,00 merupakan pajak keluaran bagi PKP “D”. Sedangkan PPnBM sebesar Rp. 10.000.000,00 tidak dapat dikreditkan. Begitu pun dengan PPnBM sebesar Rp. 52.500.000,00 tidak dapat dikreditkan oleh PKP “X”
Contoh 5.
PKP "A" bulan Januari 2010 menjual tunai kepada PKP "B"
100 pasang sepatu @ Rp.100.000,00 = Rp.10.000.000,00
PKP "A" bulan Januari 2010 menjual tunai kepada PKP "B"
100 pasang sepatu @ Rp.100.000,00 = Rp.10.000.000,00
PPN terutang yang dipungut oleh PKP"A"
10% x Rp.10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
Jumlah yang harus dibayar PKP "B" = Rp.11.000.000,00
10% x Rp.10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
Jumlah yang harus dibayar PKP "B" = Rp.11.000.000,00
Contoh 6.
PKP "B" dalam bulan Januari 2010 :
Menjual 80 pasang sepatu @ Rp.120.000,00 = Rp. 9.600.000,00
Memakai sendiri 5 pasang sepatu untuk pemakaian sendiri,
DPP adalah harga jual tanpa menghitung laba kotor, yaitu Rp 100.000,- per pasang = Rp 500.000,00
PPN yang terutang :
Atas penjualan 80 pasang sepatu
10% x Rp.9.600.000,00 = Rp 960.000,00
Atas pemakai sendiri
10% x Rp.500.000,00 = Rp 50.000,00
10% x Rp.9.600.000,00 = Rp 960.000,00
Atas pemakai sendiri
10% x Rp.500.000,00 = Rp 50.000,00
Jumlah PPN terutang = Rp 1.010.000,00
Contoh 7.
PKP Pedagang Eceran (PE) "C" menjual
BKP seharga = Rp.10.000.000,00
Bukan BKP = Rp. 5.000.000,00
Total Rp.15.000.000,00
PPN yang
terutang
10% x Rp.10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
PPN yang harus disetor
10% x 20% x Rp.15.000.000,00 = Rp. 300.000,00
10% x Rp.10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
PPN yang harus disetor
10% x 20% x Rp.15.000.000,00 = Rp. 300.000,00
Contoh 8.
PKP "D" pabrikan yang menghasilkan mesin cuci pakaian. Mesin cuci pakaian dikategorikan sebagai BKP yang tergolong mewah dan dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20%. Dalam bulan Januari 1996 PKP "D" menjual 10 buah mesin cuci kepada PKP "E" seharga Rp.30.000.000,00.
PPN yang terutang
10% x Rp.30.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
PPn BM yang terutang
20% x Rp. 30.000.000,000 = Rp 6.000.000,00
PPN dan PPn BM yang terutang PKP "D" = Rp. 9.000.000,00
Contoh 9.
PKP "E" bulan Januari 1996 menjual 10 buah mesin cuci tersebut diatas seharga Rp.40.000.000,00
PPN yang terutang
10% x Rp.40.000.000,00 = Rp. 4.000.000,00
Catatan :
PKP "E" tidak boleh memungut PPn BM, karena PKP "E" bukan pabrikan dan PPn BM dikenakan hanya sekali.
BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Pajak pertambahan nilai adalah Pajak
yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam
peredarannya dari produsen ke konsumen Pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan
nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Pertambahan nilai suatu barang dapat
dihitung melalui dua cara pendekatan :
1.Pertama dihitung melalui selisih antara nilai suatu koiditi
dengan nilai masukan antara yang digunakan untuk menghasilkan komiditi
tersebut.
2.Kedua, nilai tambah dapat juga dihtung melalui penjumlahan
dari seluruh nilai masukan primer yang digunakan untuk menghasilkan suatu
komiditi.
Perhitungan PPN dapat
dilakukan dengan tiga cara yaitu :
1. Cara penjumlahan (addtional method) cara ini
dilakukan dengan menjumlahkan seluruh unsure nilai tambah, yaitu upah/gaji,
biaya modal, penyusutan, dan biaya-biaya faktor produksi lain; kemudian
hasilnya dikalikan dengan person pajak.
2. Cara pengurangan (subtraction method) yaitu
dengan cara mencari selisih antara penerimaan penjualan hasil produksi
perusahaan dengan pengeluaran-pengeluaran untuk membeli masukan antara bagi
produk tersebut. Hasil pengurangan ini kemudian dikalikan dengan persentase
pajak.
3. Metode kredit pajak (tax credit method) yaitu
mencari selisih antara pajak yang dibayarkan dari penerimaan penjualan
produk-produk perusahaan dengan pajak yang telah dibayar leveransir perusahaan
pada saat pembelian masukan antara bagi produk tersebut.
Dasar Pengenaan Pajak
adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah
Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
DAFTAR PUSTAKA
Miyatso, 1991. Struktur Pajak Penjualan Pertambahan Nilai. Yogyakarta :
Liberty
Undang-Undang No.8 Tahun 1983, Tentang Pajak Petambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah beserta Pelaksanaannya. Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar